Selasa, 30 Juni 2009

KPU Klarifikasi ke Bawaslu Soal Pelanggaran Spanduk

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pokja Sosialisasi KPU Endang Sulasti, Selasa (30/6), datang memenuhi undangan Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU mengenai sosialisasi pilpres. Seperti diketahui baru-baru ini Bawaslu Lampung menemukan sejumlah spanduk sosialisasi yang diduga memihak salah satu pasangan capres.

Endang Sulastri menjawab 25 pertanyaan yang diajukan pihak Bawaslu, yakni Wirdyaningsih dan Endang Suaib. Penyidikan berlangsung dari pukul 14.30 dan berakhir sekitar pukul 17.00 dan kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers.

Wirdyaningsih mengatakan bahwa undangan ini dilakukan guna mengklarifikasi pelanggaran yg dilakukan KPU sebagai lembaga penyeleggara pemilu. Dalam konferensi pers tersebut Endang Sulastri menyatakan bahwa KPU sungguh tidak memiliki rencana maupun keinginan untuk memihak pada salah satu pasangan capres.

"Kejadian ini sungguh semata-mata merupakan accident dan di luar kehendak kami.namun juga perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk sosialisasi kami menyalahi aturan. Seperti pada brosur dan leaflet," ungkap Endang.

Meskipun demikian, Endang mengakui bahwa dalam kekadian ini pihaknya telah lalai dalam kontrol ke dalam. Endang juga menegaskan bahwa KPU akan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pelanggaran ini.

"Perlu diingat bahwa KPU juga telah melakukan sejumlah tindakan yaitu penarikan dan pencabutan dan peredaran terhadap spanduk-spanduk yang melanggar aturan," tegasnya lagi.

Endang mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih belum mengetahui pasti berapa banyak spanduk yang melanggar tersebut telah tercetak dan beredar di sejumlah daerah.

Sementara itu Wirdyaningsih menyatakan bahwa penyidikan ini masih akan terus berlanjut. Besok rencananya akan hadir di Bawaslu pihak percetakan terkait PT Taruna Grafika dan Kasubbag Publikasi KPU Faisal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar